Jaksa Membeberkan BAP Helena Lim Terkait Penghancuran Bukti untuk Menghindari Pelacakan Harvey - Beritakarya.id
Berita  

Jaksa Membeberkan BAP Helena Lim Terkait Penghancuran Bukti untuk Menghindari Pelacakan Harvey

Helena Lim, sosok kaya raya asal Pantai Indah Kapuk (PIK), dilaporkan berusaha menghapus jejak transaksi dari lima smelter swasta ke money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), demi menghindari agar nama Harvey Moeis tidak terdeteksi. Upaya ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Helena yang dibacakan oleh jaksa.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini, terdakwa yang duduk di kursi persidangan adalah Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), bersama Suparta, Direktur Utama PT RBT sejak 2018, serta Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017. Awalnya, Helena mengakui bahwa ia memusnahkan bukti transfer dari smelter swasta ke PT QSE, tetapi hanya setelah memastikan bahwa pengecekan dan pencatatan telah dilakukan dengan benar.

“Kemudian di BAP Saudara di pemeriksaan tanggal 26 Juni 2024 di poin 18 ya, Saudara menjelaskan terkait barang bukti atau tanda bukti penjualan maupun pembelian Saudara setiap bulannya tapi Saudara musnahkan, bisa dijelaskan? Kenapa Saudara memusnahkan bukti pembelian maupun penjualan yang dilakukan oleh quantum terhadap lima perusahaan ini?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

“Izin Yang Mulia, saya bukan sengaja memusnahkan. Saat penggeledahan itu juga saya di luar negeri dan penyidik juga mendapatkan data-data di dalam kantor saya, Yang Mulia. Maksud saya memusnahkan itu seperti cek saldo, kalau sudah benar, itu saldonya pasti saya buang yang saya catat-catat sendiri Yang Mulia, yang transaksi hari ini kira-kira berapa-berapa itu tuh saya buang Yang Mulia. Itu maksud saya, Yang Mulia,” jawab Helena.

Jaksa merasa tidak puas dengan jawaban Helena. Selanjutnya, mereka membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjelaskan bahwa pemusnahan bukti transaksi dilakukan oleh Helena agar Bank Indonesia (BI) tidak dapat melacak nama Harvey Moeis.

“Saya ingatkan Saudara saksi di BAP Saudara ini, izin Yang Mulia, saya bacakan nomor 18 BAP tanggal 26 Juni 2024 Yang Mulia. Di poin 18 pertanyaan penyidik, Saudara saksi, ya nanti Saudara bisa komfirmasi, ‘apakah untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis pada PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan CV VIP di Quantum terdapat atau dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian kemudian Saudara menjawab ‘dapat saya jelaskan bahwa untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis, PT RBT, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa di PT Quantum selalu dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian, namun setiap bulannya saya musnahkan’. Kemudian di poin berikutnya Saudara menjelaskan bahwa, ‘alasan saya sehingga memusnahkannya adalah agar bank Indonesia dalam melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS dan CV VIP di PT Quantum Skyline’. Bisa dijelaskan?” tanya jaksa.

“Bisa saya jelaskan, Yang Mulia,” jawab Helena.

Ketua majelis hakim, Eko Aryanto, kemudian mengambil alih jalannya persidangan dan mengajukan pertanyaan kepada Helena mengenai pemahamannya tentang berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut.

“Saksi tadi sudah mendengarkan pembacaan berita acara saksi di pemeriksaan?” tanya hakim.

“Sudah, Yang Mulia,” jawab Helena.

“Paham kan?” tanya hakim.

“Paham, Yang Mulia,” jawab Helena.

“Benar tidak itu?” tanya jaksa.

“Benar, tapi mungkin saya bisa menjelaskan,” jawab Helena.

Hakim kemudian bertanya kepada Helena mengenai penjelasan apa yang ingin disampaikan terkait isi BAP tersebut. Helena pun mengonfirmasi bahwa ia membenarkan isi BAP tersebut.

“Ya sudah. Sekarang gini. Yang mau dijelaskan apanya? kan sudah jelas,” kata jaksa.

“Sebenarnya saat saya di BAP itu kan saya tidak melihat Yang Mulia, saya tahu nama PT, PT ini sejak saya ditahan Yang Mulia. sejak saya ditahan dan data-data yang tidak pada saya yang 2018-2019-2020 jadi bagi saya itu tidak ada, gitu, Yang Mulia,” jawab Helena.

“Tapi keterangan tadi benar?” tanya jaksa.

“Benar, Yang Mulia,” jawab Helena.

“Ya sudah,” jawab Helena.