Seorang petani talas berinisial R (64) ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam insiden pembacokan terhadap seorang pria berinisial S (54) yang kedapatan mencuri di kebunnya. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, tindakan R membacok S dipicu oleh upaya pelaku untuk melarikan diri sambil membawa senjata tajam (sajam).
“Korban membawa sajam yang digunakan untuk memotong talas. Posisi korban saat itu mau melarikan diri. Karena korban mau kabur, makannya dibacok,” kata Aji ketika dimintai konfirmasi, Senin (14/10/2024).
Aji menjelaskan bahwa R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara.
“Dari hasil gelar, unsur-unsurnya terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan kami tahan di rutan polresta,” kata Aji.
S (54) tewas setelah dibacok saat tertangkap tangan mencuri talas di kebun milik R di Sindangbarang, Kota Bogor. R menggunakan golok untuk melukai S, menyerang bagian kaki, tangan, dan wajahnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 13 Oktober, sekitar pukul 02.30 WIB. Pada saat kejadian, R tengah berjaga di sekitar kebun talas miliknya.
“Sekitar jam 02.30 WIB, saksi R mendengar suara batang talas yang dipotong, kemudian saksi R melihat korban (S) sedang memotong batang talas, lalu saksi R teriak maling dan korban melarikan diri,” kata Aji ketika dimintai konfirmasi, Minggu (13/10).