Detik-detik Tragis: Diki, Anak Sebatang Kara, Dibuang ke Jurang - Beritakarya.id
Berita  

Detik-detik Tragis: Diki, Anak Sebatang Kara, Dibuang ke Jurang

Empat tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Diki Jaya (21) melakukan reka adegan dalam rekonstruksi yang diselenggarakan oleh Polres Sukabumi pada Rabu (16/10/2024).

Para tersangka terdiri dari Nopal alias N (19), Gilang Maulana alias GM (20), Juanda alias J (18), dan Erni alias E (49). Dalam rekonstruksi tersebut, mereka memerankan 34 adegan yang didasarkan pada keterangan yang mereka berikan selama proses penyidikan oleh polisi.

Rekonstruksi dimulai dengan pertemuan antara tiga tersangka, yaitu Nopal, Gilang, dan Juanda. Dari ketiganya, Nopal dan Juanda kemudian pergi untuk menjemput Diki di rumah ibu angkatnya, Ani.

Tiga tersangka bersama korban kemudian bertemu dengan Erni, yang merupakan ibu Nopal, tersangka utama dalam kasus ini. Setelah pertemuan tersebut, mereka membawa korban ke pantai dan mengonsumsi minuman keras.

Singkat cerita, korban ditusuk dengan pisau hingga tewas. Dalam keadaan panik, para pelaku berusaha mengubur mayat korban di dalam pasir, namun Erni memprotes dan meminta agar jasad korban dipindahkan.

Para pelaku kemudian menggali tubuh korban yang telah terkubur di dalam pasir. Setelah itu, mereka mengangkat jasad korban ke atas motor, di mana Gilang mengemudikan motor sementara Nopal duduk di belakang, mengapit korban yang sudah tak bernyawa di tengah.

Adegan tersebut berakhir ketika para pelaku membuang mayat korban di Jalan Raya Cisolok – Banten, tepatnya di Desa Pasir Baru Cisolok.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menyatakan bahwa tidak ada hal baru yang terungkap selama proses rekonstruksi tersebut.

“Kami menggelar rekonstruksi untuk menyesuaikan adegan dengan BAP yang diberikan tersangka. Tidak ada temuan baru atau keganjilan dalam kegiatan hari ini,” kata Ali.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Pantai Istana Presiden, Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Ali menjelaskan bahwa lokasi rekonstruksi dipindahkan demi alasan keamanan.

“Pra-rekonstruksi kemarin sempat terjadi kericuhan warga, jadi kami pindah ke lokasi yang lebih aman,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum para tersangka, Dede Fuad, menyampaikan bahwa tidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi tersebut.

“Reka adegan sesuai dengan pengakuan tersangka, tidak ada yang berubah,” ungkapnya.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum para tersangka, yang akan bertugas hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau mencapai tahap P21 oleh Kejaksaan.