Seorang ibu muda berinisial SV (23) di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan 50 gram narkoba jenis sabu. Akibat tindakannya, SV terancam hukuman penjara dengan maksimal waktu 20 tahun.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menyampaikan bahwa pihak kepolisian awalnya menerima informasi mengenai peredaran sabu di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang perempuan berinisial SV,” kata dia, Selasa (22/10/2024).
Polisi kemudian menggerebek rumah SV di wilayah Warungkondang. Setelah diinterogasi, SV akhirnya menunjukkan lokasi tempat ia menyimpan sabu.
“Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di sela – sela dinding gubuk yang berada di belakang. Selain itu ada barang bukti lainnya yang di simpan di dalam kamar kosong yang berada di lantai atas rumah,” kata dia.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 50 gram,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh SV dari suaminya, DF, yang saat ini sedang dicari oleh pihak kepolisian.
“Pengakuannya dapat dari suaminya. Kita masih gali dimana suaminya berada,” kata dia.
Sebagai akibat dari perbuatannya, SV dikenakan pasal 132 juncto pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, SV menyatakan bahwa ia menjual dan mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai anaknya yang masih berusia 2 tahun.
“Buat biaya keluarga dan anak, karena masih kecil. Jadi mengedarkan. Ini juga baru pertama kali, belum sempat dapat untung berapa. Terlebih dulu ditangkap polisi,” kata dia.