Tragedi di Sukabumi, Dua Nyawa Melayang Saat Truk Seruduk Angkot! - Beritakarya.id
Berita  

Tragedi di Sukabumi, Dua Nyawa Melayang Saat Truk Seruduk Angkot!

Kembali terjadi kecelakaan lalu lintas di Jawa Barat, kali ini di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Kamis, 24 Oktober 2024. Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni sebuah truk boks dan sebuah mobil angkutan kota (angkot).

Angkot yang mengangkut sembilan orang penumpang ditabrak di bagian belakang. Dalam insiden ini, enam penumpang dilaporkan mengalami luka-luka, sementara dua orang lainnya kehilangan nyawa. Satu penumpang meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu lainnya meninggal setelah menerima perawatan medis.

Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini dimulai ketika kendaraan Mitsubishi Truk Boks Colt Diesel dengan nomor polisi B 9099 VCF yang dikemudikan oleh AL (27) melaju dari arah Jalan Sukalarang menuju Jalan Sukaraja.

Di Kampung Pulo Air, RT 22/04, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, truk tersebut mencoba menyalip kendaraan di depannya. Namun, tiba-tiba truk itu menabrak bagian belakang mobil angkot.

“Pada saat mengemudikan kendaraan, sesampainya di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas, mendahului kendaraan lain yang berada di depannya kemudian menabrak belakang kendaraan angkot Minibus Suzuki Carry dengan nopol F 1909 TU yang dikemudikan oleh AN (39),” kata Ade.

Menurutnya, kedua kendaraan tersebut melaju dari arah yang sama. Sembilan orang, termasuk sopir, berada di dalam angkot. Ketika kecelakaan terjadi, angkot sempat terseret beberapa meter hingga berada di jalur berlawanan.

“Kendaraan Minibus Suzuki Carry Angkot sempat terseret dan berputar ke kanan jalan,” ujarnya.

Kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas mengalami kerusakan. Sopir dan penumpang angkot mengalami luka-luka dan telah menerima perawatan di RS Hermina Sukabumi.

“Satu orang penumpang angkot inisial EN (54) warga Cibeber, Kabupaten Cianjur meninggal dunia kemudian dibawa ke RSUD R Syamsudin, Kota Sukabumi untuk dilakukan visum et repertum,” jelasnya.

Korban Bertambah

Jumlah korban dalam kecelakaan maut antara truk boks dan mobil angkot di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Kamis (24/10) lalu bertambah menjadi dua orang. AS (62), seorang warga Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

“Betul atas nama AS yang meninggal dunia kedua. Saat ini kasus masih proses pemeriksaan penyelidikan,” kata Ade.

Selain itu, polisi telah mengamankan sopir truk boks yang merupakan warga Langen Sari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Saat kejadian, truk boks yang dikendarainya sedang membawa muatan makanan dan minuman ringan.

“Iya (diamankan di Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota) untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” ucap Ade.

Jika terbukti bersalah, AL diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah penjara paling lama enam tahun dan denda maksimum Rp12 juta.

“Saat ini masih proses (penyelidikan),” pungkasnya.