Kisah Aji: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Agus dan Kondisinya Saat Ini - Beritakarya.id
Berita  

Kisah Aji: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Agus dan Kondisinya Saat Ini

Pelaku penyiraman air keras terhadap Agus Salim, Aji alias JJS, kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Nama tersangka ini menjadi perhatian publik seiring dengan viralnya kasus Agus yang melibatkan YouTuber Novi Pratiwi.

Perlu dicatat bahwa Aji melakukan penyerangan terhadap bosnya, Agus Salim, pada Minggu malam, 1 September 2024, sekitar pukul 21.50 WIB. Saat itu, Agus sedang mengendarai motor bersama istrinya di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Akibat kejadian tragis tersebut, Agus mengalami luka parah hingga sembilan puluh persen dan mengalami kebutaan. Kasus ini menjadi viral di media sosial karena melibatkan YouTuber Novi Pratiwi, yang berupaya mengumpulkan donasi untuk biaya pengobatan Agus.

Sayangnya, setelah dana berhasil terkumpul, muncul dugaan bahwa Agus telah menyalahgunakan donasi tersebut untuk melunasi utang kerabatnya. Kabar mengenai dugaan penyalahgunaan dana ini diketahui oleh Novi Pratiwi dan dengan cepat menyebar di media sosial.

Akibatnya, banyak warganet dan donatur yang merasa kecewa dan membuat petisi untuk meminta Agus mengembalikan uang donasi yang telah terkumpul. Tindakan ini membuat keluarga Agus tidak terima dan mereka pun menuntut Novi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Siapa Aji Pelaku Penyiraman Air Keras?

Aji adalah pelaku penyiraman air keras yang terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Korban dari aksi tersebut adalah Agus Salim alias Agus, yang namanya kini menjadi viral di media sosial.

Aji dan Agus bekerja di sebuah kafe yang terletak di Cipondoh, Jakarta. Dalam video YouTube yang diunggah oleh Pratiwi Noviyanthi pada 14 September 2024, Agus menjelaskan bahwa Aji merupakan karyawan training di kafe tempat mereka bekerja.

Aji berusia 18 tahun dan telah bekerja di kafe yang sama dengan Agus selama sekitar satu minggu sebelum insiden penyiraman air keras terjadi.

Agus menggambarkan Aji sebagai sosok yang temperamental dan sering mengajaknya berkelahi. Menurut penuturan Agus, mereka sempat terlibat adu mulut satu hari sebelum insiden penyiraman air keras terjadi.

Pertengkaran itu dipicu oleh teguran yang diberikan Agus kepada Aji. Setelah itu, Agus meminta Aji untuk keluar dan tidak melanjutkan pekerjaannya di kafe tersebut.

Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya, membenarkan pertengkaran antara Agus dan Aji. Arsya mengungkapkan bahwa Aji merasa sakit hati terhadap Agus karena sering dimarahi ketika salah memasukkan data penjualan di kafe.

“Pelaku sakit hati terhadap korban, karena di tempat kerja pelaku kerap dimarahi korban akibat salah memasukkan data penjualan. Korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku,” ujar Arsya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Pelaku mengalami insiden tersebut untuk kedua kalinya akibat kesalahan yang sama di tempat kerja. Menurut keterangan dari kepolisian, pertengkaran antara kedua belah pihak pun tidak dapat dihindari.

Aji telah mempersiapkan air keras dan mempelajari aktivitas Agus setelah pulang kerja. Pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 21.50 WIB, Aji melancarkan aksinya dengan menyiram Agus menggunakan air keras.

Menurut penjelasan Arsya, korban mengalami luka berat yang serius akibat bahan kimia, dengan luka mencapai 90 persen. Agus langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada hari yang sama setelah insiden tersebut.

Kondisi Terkini Aji Pelaku Penyiraman Air Keras

Aji, pelaku penyiraman air keras, kini mendekam di penjara. Ia ditangkap oleh polisi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu, 4 September 2024, dan kini berada di balik jeruji besi.

Aji terancam hukuman penjara selama beberapa tahun ke depan akibat aksinya menyiram Agus dengan air keras. Menurut pihak kepolisian, Aji diduga melanggar pasal penganiayaan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Aji dapat dikenai Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang berbunyi:

“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Dengan demikian, Aji terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun. Penjatuhan hukuman terhadap Aji akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan sidang vonis untuk Aji akan dilaksanakan.