Amir Rudiansyah (22), Rian Septiana (20), dan Fariz Maulana (22) tidak bisa berbuat banyak ketika polisi menangkap mereka di Cianjur. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi begal dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Aksi trio begal ini terjadi baru-baru ini. Mereka memulai aksinya dengan berpura-pura sebagai korban kecelakaan di lokasi yang sepi di Cianjur.
“Jadi di tempat yang sepi, ketiga pelaku ini memepet sepeda motor korban hingga terjadi kecelakaan,” kata Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha di Mapolres Cianjur, Selasa (29/10).
Setelah dipepet, motor yang ditunggangi korban pun terjatuh. Para pelaku kemudian mengaku sebagai anggota Polres Cianjur dan membawa korban menggunakan mobil yang mereka kendarai.
“Pelaku ini mengaku sebagai anggota (Polisi). Setelah modus pertama berhasil yakni terlibat kecelakaan dengan korban. Mereka membawa korban naik ke mobil yang digunakan pelaku dengan dalih akan membawanya ke Polres Cianjur untuk diproses hukum,” ungkapnya.
“Sementara itu, sepeda motor korban dibawa oleh salah satu pelaku. Dengan alasan yang sama, yakni akan dibawa ke Polres Cianjur,” tambahnya.
Mobil yang ditumpangi pelaku dan korban menuju Mapolres Cianjur. Namun, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa korban tidak dibawa ke Mapolres, melainkan ke sebuah koperasi yang terletak di seberang Polres Cianjur.
Setelah itu, korban diminta untuk menyerahkan barang-barangnya. Para tersangka juga mengancam akan memukuli korban jika ia tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Setelah barangnya diambil, pelaku kemudian menurunkan korban dengan cara menendangnya dari dalam mobil hingga keluar. Setelah itu pelaku langsung kabur,” ujarnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, aksi kejahatan yang dilakukan oleh Amir dan kawan-kawan bukanlah yang pertama kalinya. Mereka telah melaksanakan aksinya sebanyak dua kali sebelumnya di Cianjur.
“Dari laporan yang masuk ada dua kejadian di Cianjur. Tapi kami masih dalami apakah pelaku ini sempat beraksi di luar daerah atau tidak,” tutur Tono.
Setelah mendapatkan laporan dari para korban, polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus ketiganya. “Pelaku akhirnya bisa diamankan. Otak dari aksi polisi gadungan ini ialah Amir Rudiansyah,” kata dia.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama 9 tahun.