Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Prasetyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2015 hingga 2023.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Hari ini, Prasetyo langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Penyidik memutuskan untuk menahan Prasetyo di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
“Terhadap PB akan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Abdul Qohar.
Prasetyo dituduh melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021. Dia juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).