Pada Senin (4/11/2024), pengacara Razman Arif Nasution menjalani pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea.
“Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan saya yang dorong juga supaya clear kasus ini,” kata Razman di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, pada April 2023, Razman ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan yang diajukan oleh Hotman Paris, yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 serta 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Hotman terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, serta pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Pada 10 Mei 2022, Hotman melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan karena Hotman merasa dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Razman mengungkapkan bahwa kasus ini perlu segera diselesaikan melalui jalur hukum. Ia yakin bahwa penyidik akan bertindak profesional dalam menangani permasalahan ini.
“Saya harus buktikan disana, karena saksinya ada. Nah, tentang bagaimana penyidik itu saya percaya hari ini Polri akan sangat profesional,” ucap dia.
Merasa telah dijebak oleh Iqlima, Razman Arif mengaku juga telah melaporkan Iqlima ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2023 terkait kasus keterangan palsu mengenai pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Hotman Paris.
“Saya sudah lapor Iqlima Kim di Polda Merro Jaya dan sedang dalam proses karena saya lapor itu baru berapa lama 6-7 bulan dan sekarang dalam proses jadi kita tunggu saja keputusan ini nanti,” ungkap dia.
Sebelumnya, Iqlima sempat dimintai keterangan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2022 saat Razman menjadi pengacaranya.