KPK memberikan dukungan terhadap keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara distribusi bantuan sosial (bansos) menjelang Pilkada 2024. Langkah ini diambil KPK sebagai upaya untuk mengurangi risiko terjadinya konflik kepentingan.
“Penghentian bansos ini bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada ini,” kata Budi Prasetyo sebagai anggota tim jubir KPK kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
“Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program bansos ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi. Penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” imbuhnya.
Pada Selasa, 12 November 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan persetujuannya terhadap rencana penghentian sementara distribusi bansos menjelang Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Tito menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan tersebut.
“Kemarin Pak Bima Arya, Wamen, menyampaikan bahwa teman-teman Komisi III minta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju Pak, langsung setuju sekali,” ucap Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR.
“Dan surat edaran Pak yang kemarin diminta, kami setuju,” imbuh Tito.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa ia akan mengikuti kebijakan penghentian sementara distribusi bansos tersebut. Gus Ipul juga menyatakan bahwa dirinya telah mendengar tentang usulan tersebut.
“Kita ikutin Mendagri-lah ya. Kita kan ikuti Mendagri, ya kan. Memang tadi ada aspirasi juga,” ucap Gus Ipul usai rapat bersama Komisi VIII DPR.