Menkomdigi Ungkap 10 Pegawai Tersangka Mafia Judol Telah Diberhentikan - Beritakarya.id
Berita  

Menkomdigi Ungkap 10 Pegawai Tersangka Mafia Judol Telah Diberhentikan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan tindakan tegas terhadap pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus mafia akses Judol. Menurutnya, sepuluh pegawai yang terlibat telah resmi diberhentikan dari jabatannya.

“10 sudah diberhentikan,” kata Meutya di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Meutya menjelaskan bahwa kasus mafia akses Judol ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, penanganan kasus hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.

“(10 pegawai Komdigi) sudah diberhentikan. Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami itu,” katanya.

Meutya menyatakan bahwa dia telah melakukan evaluasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini, sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Komdigi sedang dalam proses peninjauan ulang.

“Semua SOP-nya lagi kita audit lagi. Yang lama saya nggak komentar dan nggak paham juga, tapi kita lagi audit lagi,” jelas Meutya.

Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus mafia akses Judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Hingga saat ini, total 18 orang tersangka telah ditangkap terkait kasus tersebut.

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dari total 18 orang tersangka, Ade Ary merinci bahwa 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara 8 lainnya adalah warga sipil. Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam membuka akses blokir situs Judol. Setelah akses dibuka, situs-situs tersebut kemudian menyetor uang kepada para tersangka.