Drama Sidang PK: Jessica Wongso Tinggalkan Ruang Sidang Setelah Jaksa Hadirkan Ahli - Beritakarya.id
Berita  

Drama Sidang PK: Jessica Wongso Tinggalkan Ruang Sidang Setelah Jaksa Hadirkan Ahli

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana, memutuskan untuk walk out dari sidang pada Senin (18/11) setelah jaksa menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” ujar kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam.

Hidayat mengungkapkan bahwa keberatan terkait hal tersebut telah disampaikan oleh pihak kuasa hukum dalam sidang sebelumnya. Ia menegaskan bahwa jaksa tidak berhak menghadirkan ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) ini.

“Dia (jaksa) enggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan, karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu. Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita yang mendapatkan novum, dilakukan lah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon (harusnya) mengikuti,” ucap Hidayat.

Dalam persidangan ini, jaksa memperlihatkan video wawancara Darmawan Salihin, ayah almarhumah Mirna Salihin, di salah satu stasiun televisi. Kuasa hukum pihak Jessica menyebut video tersebut sebagai bukti baru atau novum.

Video tersebut memperlihatkan Darmawan yang membawa sebuah flashdisk, yang diklaim berisi rekaman CCTV atau kamera pengawas yang sebelumnya belum ditampilkan dalam sidang kasus ‘kopi sianida’.

Jaksa hanya memutar sebagian dari rekaman wawancara tersebut, yakni bagian di mana Darmawan membahas isi flashdisk, tanpa menampilkan keseluruhan video. Selain itu, isi flashdisk yang dibawa Darmawan juga tidak diperlihatkan di ruang sidang.

Pada Rabu (9/10), Jessica bersama pengacaranya, Otto Hasibuan, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Otto menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) merupakan salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terdakwa atau terpidana untuk membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Jessica, yang menyebabkan hukuman 20 tahun penjara tetap dijalani. Meskipun demikian, Jessica dinyatakan telah bebas bersyarat.

Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung, yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.

Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang dia ajukan pada 21 Juni 2017. Saat itu, hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Artidjo Alkostar mencatat pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica dalam bukunya yang berjudul Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan*. Dalam buku tersebut, sebagai tanda pensiunnya, mantan hakim agung ini membahas kasus Jessica dalam sebuah perbincangan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Pada awal 2016, saat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica terjadi, Tito Karnavian masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Kepada Tito, Artidjo mengatakan, ‘Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.’

Tito Karnavian, yang mendengar jawaban Artidjo, kemudian menyampaikan pandangannya mengenai analisis yang diberikan oleh mantan hakim agung tersebut.

‘Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,’ demikian ucap Tito dalam testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut.