Empat pelaku yang mengelola situs judi online (judol) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pangandaran. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan anak yang kini harus berhadapan dengan hukum (ABH).
Keempat tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Pangandaran pada 14 November 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 ponsel, 2 unit Personal Computer (PC), dan 3 monitor PC.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada 14 November 2024. Empat tersangka yang ditahan terdiri dari ABH 1 yang berusia 17 tahun, ABH 2 yang berusia 16 tahun, AAN (22), dan ES (23). Mereka semua merupakan warga Kecamatan Padaherang.
“Mereka terungkap pada 14 November 2024 kemarin. Semuanya warga asli Pangandaran,” kata Mujianto dalam konferensi Pers di Mako Polres Pangandaran, Rabu (20/11/2024).
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membuat dua situs slot online dengan nama yang berbeda. Kapolres juga mengungkapkan bahwa di antara empat pelaku, dua di antaranya masih berstatus pelajar SMA yang berasal dari wilayah Kabupaten Pangandaran.
“Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa,” katanya.
Anak SMA Jadi Otak Situs Judi
Mujianto mengungkapkan bahwa salah satu otak di balik pembuatan situs judi tersebut adalah ABH yang masih berstatus pelajar SMA, sementara satu temannya sudah tidak bersekolah lagi. Dua pelaku lainnya sudah berusia dewasa.
“Keempat pelaku itu memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor,” ungkapnya.
Ia mengatakan dua admin slot membagikan situs dan promosi melalui media sosial. “Modusnya komentar di akun-akun medsos,” katanya.
Menurutnya, para pelaku telah beroperasi sejak Februari hingga November, dengan total penghasilan yang berhasil mereka peroleh mencapai Rp 60 juta.
Akibat tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut belajar untuk membuat situs secara otodidak. “Mereka mempelajarinya sendiri, secara otodidak,” ujarnya.
Sementara itu, saat ini pihaknya akan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Akan didalami oleh kami,” ujarnya.