Polres Indramayu berhasil menangkap enam anggota kawanan pencuri sepeda motor yang beroperasi antar daerah. Dua di antara tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Pada Senin (25/11/2024), dua pria bertato, M (21) dan S (27), terlihat berjalan jingkat saat digiring ke Mapolres Indramayu. Keduanya adalah eksekutor sekaligus joki spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Indramayu, Cirebon, hingga Subang.
M, salah satu pelaku, merupakan residivis dalam kasus serupa. Meskipun usianya masih terbilang muda, pria ini pernah dipenjara pada tahun 2019 akibat kejahatan yang sama.
“Ternyata kita menangkap yang bersangkutan kembali dan dia berusaha melarikan diri akhirnya dilakukan upaya tindakan tegas terukur,” kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers.
Kawanan pencuri sepeda motor ini mengaku kepada polisi telah beraksi di 20 lokasi yang tersebar di Subang, Indramayu, dan Cirebon. Selain M dan S, pelaku D (16), seorang remaja asal Kabupaten Subang, juga terlibat sebagai joki dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Hasil curian mereka dijual kepada R, N, dan B, warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, dengan harga berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit sepeda motor.
“Dia melakukan hunting, apabila melihat kendaraan yang terparkir di pekarangan, teras ataupun di dalam rumah yang sepi kemudian mereka melakukan aksi dengan mencongkel rumah dan mencari kunci kemudian membawa motor tersebut,” kata Ari menjelaskan aksi-aksi pelaku.
Rupanya, para pelaku melancarkan aksi tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Hasil dari pencurian ini mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 8 unit sepeda motor dan satu unit obeng yang digunakan dalam aksi pencurian.
Beberapa sepeda motor hasil curian berhasil dikembalikan kepada pemiliknya, sementara yang lainnya belum dapat diidentifikasi karena telah mengalami perubahan pada rangka dan mesin.
“Empat kendaraan sudah kita koordinasikan dengan pemiliknya, kita langsung kembalikan,” katanya.
Para pelaku terancam hukuman terkait pencurian serta penadahan hasil curian yang mereka lakukan.
“Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana yaitu pertolongan jatuh tadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.