Pemerintah akan segera memberlakukan opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025.
Sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), aturan ini efektif berlaku pada 5 Januari 2025.
Opsen pajak merupakan tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu.
Dalam konteks ini, opsen pajak menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota, sebagaimana dijelaskan dalam Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ada tiga jenis opsen pajak sesuai UU HKPD, yaitu:
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen pajak untuk mineral bukan logam dan batuan (MMLB).
Perhitungan Opsen PKB dan BBNKB
Mengacu pada Modul PDRD, besar opsen PKB dan opsen BBNKB dihitung berdasarkan:
- Dasar pengenaan pajak (DPP), yakni PKB atau BBNKB terutang.
- Tarif opsen PKB/BBNKB, yaitu 66 persen.
Contoh perhitungan:
-
Opsen PKB
Seorang wajib pajak A di kota X provinsi Y membeli kendaraan baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp300.000.000, dan bobot kendaraan sebesar 1 (sesuai Permendagri tentang NJKB).
- Tarif PKB di Provinsi Y adalah 1 persen.
- Pajak PKB: Rp300.000.000 × 1% = Rp3.000.000.
- Opsen PKB: Rp3.000.000 × 66% = Rp1.980.000.
- Total PKB dan opsen PKB yang harus dibayar: Rp3.000.000 + Rp1.980.000 = Rp4.980.000.
-
Opsen BBNKB
Wajib pajak yang sama juga dikenakan pajak BBNKB:
- Tarif BBNKB di Provinsi Y adalah 8 persen.
- Pajak BBNKB: Rp300.000.000 × 8% = Rp24.000.000.
- Opsen BBNKB: Rp24.000.000 × 66% = Rp15.840.000.
- Total BBNKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar: Rp24.000.000 + Rp15.840.000 = Rp39.840.000.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak yang lebih terstruktur.