Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (YSL), tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Yasonna tidak hadir karena ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
KPK telah menerima permohonan penjadwalan ulang dari pihak Yasonna.
“Untuk YSL, informasi dari penyidik meminta dijadwalkan ulang karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” jelas Tessa dalam keterangannya, Jumat.
Pemanggilan ini bertujuan untuk memeriksa Yasonna sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Kendati demikian, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut terkait kasus spesifik yang melibatkan Yasonna.
“Namun untuk perkaranya, kami belum bisa menyampaikan detail,” ujar Tessa.
Terkait Kasus Harun Masiku
Berdasarkan informasi yang beredar, pemanggilan Yasonna dikaitkan dengan perkembangan kasus eks kader PDI-P, Harun Masiku.
Harun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2019.
KPK baru-baru ini memperbarui profil dan ciri fisik Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Surat DPO tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.
Dalam surat itu, terdapat empat foto Harun Masiku dengan berbagai penampilan, termasuk mengenakan kemeja putih, kemeja kotak-kotak merah, serta kemeja batik cokelat dan merah jambu.
KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku melalui email Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300 dan 08119043917.
Latar Belakang Kasus
Harun Masiku diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F. Perbuatan tersebut terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.
KPK telah mengeluarkan Surat Penangkapan atas nama Harun Masiku sejak 26 Oktober 2024, namun keberadaannya hingga kini masih menjadi misteri.