Sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dan kantor, menjadi target penggeledahan oleh KPK dalam kasus korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti rugi. Kasus ini menyeret mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai pihak yang terlibat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung dari 5 hingga 12 Desember 2024. Lokasi yang diperiksa meliputi 12 rumah di Pekanbaru, 3 rumah di Jakarta Selatan dan Kota Depok, serta 6 kantor yang berada di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
“Pada tanggal 5 sampai dengan 12 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 12 rumah pribadi berlokasi di Kota Pekanbaru, 3 rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok dan 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru,” kata Tessa, Jumat (13/12/2024).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang, dokumen, hingga surat berharga. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan USD 1.021 juga berhasil diamankan.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp 1,5 miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Pekanbaru, Riau. Namun, KPK menegaskan bahwa tidak ada penangkapan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut.
“Ya, betul ada kegiatan penggeledahan. Di Pekanbaru, tidak ada penangkapan. Tidak ada penangkapan, hanya kegiatan penggeledahan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12).
Tessa menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut hanya dibawa untuk keperluan penggeledahan. Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah kantor dinas menjadi lokasi penggeledahan.
“Apabila ada orang yang dibawa, itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Risnandar Mahiwa bersama dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi terkait pemotongan anggaran atas uang ganti rugi. Kedua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila (NK).
“Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan Saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Saudara IPN selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Dan juga Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf plt Bagian Umum, yaitu Saudara MU dan Saudara TS,” imbuh Ghufron.
Ghufron menjelaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah melalui pemotongan anggaran pengganti uang di lingkungan Setda Kota Pekanbaru. Penyidik menduga praktik ini telah berlangsung sejak Juli 2024.