KPK Tegaskan, Barang Gratifikasi yang Diserahkan Menag Resmi Jadi Milik Negara - Beritakarya.id
Berita  

KPK Tegaskan, Barang Gratifikasi yang Diserahkan Menag Resmi Jadi Milik Negara

KPK telah menganalisis barang yang diduga sebagai gratifikasi dan dilaporkan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK memutuskan bahwa barang tersebut menjadi milik negara.

“Sudah ditetapkan milik negara. Nilainya sekitar 6 jutaan ditaksir,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika dihubungi, Jumat (13/12/2024).

Nasaruddin telah melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga gratifikasi kepada KPK. Penyerahan barang tersebut dilakukan melalui tenaga ahlinya pada Selasa (26/11).

Menurut foto yang diterima pada Rabu (27/11), pihak Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan dua tas berisi berbagai benda kepada KPK. Benda-benda yang dilaporkan tersebut diketahui berupa bukhur atau dupa khas Timur Tengah.

Selain bukhur, Menag Nasaruddin juga menyerahkan oud, yaitu bahan wewangian. Di dalam tas yang dilaporkan ke KPK, terlihat jelas merek Arabian Oud pada benda yang diserahkan tersebut.

“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (26/11).