Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) di Bank Indonesia (BI). Meski begitu, identitas para tersangka masih dirahasiakan oleh KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga menerima dana yang bersumber dari program CSR Bank Indonesia.
“Sudah sejak beberapa bulan lalu kami menetapkan dua tersangka yang diduga menerima dana dari CSR BI,” ujar Rudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Informasi ini disampaikan setelah tim KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sehari sebelumnya.
Dalam penggeledahan tersebut, ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, juga turut diperiksa.
“Kami menggeledah beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Gubernur BI,” kata Rudi.
Ia menambahkan bahwa tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, termasuk dari ruangan Perry Warjiyo.
Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memverifikasi keterkaitannya dengan kasus ini.
“Kami akan melakukan klasifikasi dan verifikasi terhadap dokumen tersebut bersama pihak terkait,” tambahnya.
Menanggapi langkah KPK, Bank Indonesia menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilakukan KPK sesuai ketentuan yang berlaku. Kami siap bekerja sama dan bersikap kooperatif,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini menjadi perhatian KPK karena dugaan penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk program sosial justru tidak sesuai peruntukannya.
Selain BI, dana CSR dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang ditelusuri terkait potensi penyalahgunaan serupa.