Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Keputusan ini diambil karena Harun Masiku sudah berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga pihak Imigrasi memiliki kewenangan untuk langsung melakukan tindakan pengamanan.
“Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya ke luar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Oleh sebab itu, ia menilai KPK tidak perlu lagi memperpanjang administrasi pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Tessa menjelaskan bahwa pihak Imigrasi akan segera mengambil tindakan apabila Harun Masiku mencoba bepergian ke luar negeri.
“Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan,” ujarnya.
Sebelumnya, masa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi tersangka korupsi Harun Masiku telah berakhir pada 13 Januari 2021. Hingga kini, permohonan perpanjangan pencegahan tersebut belum diajukan kembali.
Hal ini diungkap oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M Godam. “Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021,” kata Godam
Godam menjelaskan bahwa saat ini Harun Masiku tidak lagi dicegah karena permintaan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berakhir tiga tahun yang lalu. Ia juga menyebutkan bahwa pihak Imigrasi sudah berkoordinasi dengan KPK terkait kelanjutan upaya pencegahan tersebut.
“Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024,” imbuhnya.
Karena permohonan pencegahan belum diajukan kembali, Harun Masiku memiliki kebebasan untuk bepergian ke luar negeri. Namun, menurut Godam, berdasarkan data perlintasan imigrasi, tidak ada catatan yang menunjukkan Harun Masiku melakukan perjalanan ke mana pun.
Meskipun permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku tidak diperpanjang, Godam menegaskan bahwa pihak Imigrasi tetap melakukan pemantauan terhadap pergerakan yang bersangkutan.