Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum, memberikan klarifikasi terkait kabar tentang koruptor yang disebut menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada koruptor yang memperoleh amnesti tersebut.
“Menyangkut amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan). Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada,” kata Supratman di kantornya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa terdapat empat kategori yang berpeluang mendapatkan amnesti. Kategori tersebut mencakup narapidana yang terlibat dalam kasus politik, termasuk dugaan makar di Papua, serta narapidana yang menderita penyakit kronis berkepanjangan.
“Jadi ada 4, satu menyangkut soal kasus politik, teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata. Kedua terkait dengan orang yang sakit berkelanjutan mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita, terutama yang kena HIV/AIDS,” jelasnya.
Selain itu, Supratman menjelaskan kategori lainnya, yaitu narapidana yang terjerat Pasal UU ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara. Kategori terakhir mencakup narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
“Ketiga menyangkut orang-orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE menyangkut soal penghinaan ke kepala negara itu yang akan presiden akan beri amnesti,” kata dia.
“Keempat adalah siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas. Tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban,” jelasnya.
Supratman kembali menegaskan tidak ada koruptor yang akan diberikan amnesti. “Jadi nggak ada (koruptor) dari 44 ribu itu,” imbuhnya.