Di tengah isu dugaan korupsi, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan detail terkait jenis program dan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR).
Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menyebut program ini sebagai Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Melalui program ini, masyarakat diberdayakan untuk mendukung terciptanya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” katanya dalam keterangan resmi.
Ramdan kemudian menjelaskan secara rinci tiga pilar utama dalam pelaksanaan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Pilar pertama adalah program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berfokus pada pengembangan komoditas pangan strategis dan sektor lainnya.
Pilar kedua mencakup program kepedulian sosial yang diwujudkan melalui bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini meliputi berbagai sektor, seperti pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, hingga penanganan bencana.
Pilar ketiga adalah program pengembangan SDM unggul yang diwujudkan melalui kegiatan edukasi dan pemberian beasiswa untuk mendukung kelancaran serta penyelesaian studi. Ramdan menyebutkan bahwa manfaat program ini telah dirasakan oleh sekitar 47 ribu mahasiswa dan siswa di seluruh Indonesia.
“Setiap awal tahun, Rapat Dewan Gubernur memutuskan tema (arah dan prioritas) dan komposisi alokasi anggaran per pilar PSBI,” bebernya.
“Selanjutnya dalam tataran implementasi, penyaluran bantuan sosial ditujukan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan,” imbuh Ramdan.
Pihak-pihak yang dapat menerima manfaat program ini mencakup lembaga, organisasi, atau kelompok non-individu yang memiliki identitas resmi yang disahkan oleh pejabat berwenang. Selain itu, pemohon harus memiliki program kerja yang jelas dan sesuai dengan ruang lingkup PSBI, serta tidak bertentangan dengan tujuan, tugas BI, maupun ketentuan yang berlaku.
Ramdan menjelaskan bahwa semua elemen masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Proposal dapat disampaikan ke kantor Bank Indonesia, baik di pusat maupun di daerah, melalui pos, jasa ekspedisi, atau saluran lainnya.
“Setelah itu, BI akan melakukan verifikasi termasuk survei ke lembaga/organisasi/kelompok berdasarkan proposal yang diterima. Besaran dana yang dialokasikan pada penerima PSBI dimaksud ditetapkan berdasarkan asesmen proposal yang diajukan serta hasil survei identifikasi,” jelas Ramdan.
“Terakhir, pihak penerima PSBI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima,” tandasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki kasus terkait CSR Bank Indonesia. Sebagai bagian dari proses hukum, tim penyidik KPK telah melakukan berbagai langkah projustisia, termasuk penggeledahan.
Contohnya, pada malam Senin (16/12) hingga dini hari Selasa (17/12), KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, serta dua ruangan di Departemen Komunikasi. Proses penggeledahan tersebut berlangsung sekitar delapan jam.
Pada Jumat (27/12), KPK juga memeriksa Satori, Anggota Komisi XI DPR RI. Selain itu, Politikus Gerindra, Heri Gunawan, turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.