Fakta di Balik Iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Kok Ditanggung Pemprov DKI? - Beritakarya.id
Berita  

Fakta di Balik Iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Kok Ditanggung Pemprov DKI?

Harvey Moeis, seorang pengusaha yang kini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi timah, bersama istrinya yang juga artis, Sandra Dewi, tercatat sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Terkait hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai alasannya.

Menurut laporan Antara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki program untuk memastikan seluruh warga Jakarta terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ani Ruspitawati menyebutkan bahwa program tersebut dilaksanakan tanpa memandang status sosial ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari penerapan Universal Health Coverage (UHC).

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” katanya.

Ani Ruspitawati mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan setidaknya 95% penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh warga DKI Jakarta.

“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujarnya.

Ani menjelaskan bahwa penduduk yang memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD oleh perangkat daerah, seperti lurah atau camat. Ia juga menyebut bahwa Harvey dan Sandra telah terdaftar sebagai peserta sejak 1 Maret 2018.

“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya.

Ani menyampaikan bahwa Pemprov Jakarta telah melakukan penataan ulang data pada tahun 2020. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai apakah fasilitas pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk Harvey dan Sandra akan dihentikan atau tetap berlanjut.

“Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ujar Ani.

Ani menjelaskan bahwa penataan ulang tersebut bertujuan memastikan pembayaran iuran melalui APBD lebih tepat sasaran. Salah satu langkahnya adalah dengan mengintegrasikan data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang pendanaannya ditanggung oleh pemerintah pusat.

Selain itu, Ani menambahkan bahwa ada penekanan bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan mereka ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Pemprov juga menggencarkan kampanye “Mandiri itu Keren” sebagai upaya mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

Program JKN mencakup beberapa kategori kepesertaan, yaitu:

  1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja, seperti pegawai perusahaan atau instansi.
  2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat, ditujukan untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
  3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar sendiri iurannya secara mandiri.
  4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah): Peserta yang preminya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

 

“Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutur Ani.

Sebagai informasi tambahan, Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi dalam pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar.

Jaksa kemudian mengajukan banding karena menganggap vonis tersebut terlalu ringan. Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey memang hanya setengah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar ia dihukum 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan.