Presiden PKS: PPN 12% untuk Barang Mewah, Rakyat Harus Tetap Terlindungi - Beritakarya.id
Berita  

Presiden PKS: PPN 12% untuk Barang Mewah, Rakyat Harus Tetap Terlindungi

Ahmad Syaikhu, Presiden PKS, menyampaikan apresiasi atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Menurut Syaikhu, langkah tersebut mencerminkan upaya memberikan keadilan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” kata Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).

Menurut Syaikhu, keputusan pemerintah mengenai kenaikan PPN 12% menunjukkan respons terhadap aspirasi rakyat. Ia juga berharap program insentif yang disiapkan dapat tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

“Program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Syaikhu menyatakan bahwa PKS akan senantiasa mendukung kebijakan yang pro-rakyat. Ia juga mendorong pemerintah untuk memastikan kebijakan perpajakan diterapkan secara adil dan berkeadilan.

“Dengan demikian, upaya bersama ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia menegaskan bahwa tarif tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).