Kasus Pemerasan DWP, Anak Buah Eks Dirnarkoba Polda Metro Turut Dicopot - Beritakarya.id
Berita  

Kasus Pemerasan DWP, Anak Buah Eks Dirnarkoba Polda Metro Turut Dicopot

Mabes Polri mengungkapkan bahwa salah satu bawahan eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga dikenai sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Humas Polri, menjelaskan bahwa sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilaksanakan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Menurut Trunoyudo, sidang yang diadakan oleh Divisi Propam Polri berlangsung lebih dari 12 jam, dimulai pada Selasa (31/12) siang dan berakhir pada Rabu (1/1) dini hari.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa hasil sidang tersebut memutuskan dua terduga pelanggar, yakni D (mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald P. Simanjuntak) dan Y, dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

Sementara itu, untuk terduga pelanggar berinisial M, Trunoyudo menyatakan bahwa sidang etik masih berlangsung dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1) mendatang.

Meski begitu, Trunoyudo mengungkapkan bahwa dirinya belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai hasil sidang yang telah diputuskan. Ia menjelaskan bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers setelah sidang etik lanjutan selesai.

“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

Selain itu, Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh proses sidang etik tersebut diawasi secara langsung oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri.

“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” kata Trunoyudo.

“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mencopot 34 anggota satuan reserse narkoba sebagai imbas dari kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia.

Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama), hingga Bintara tersebut tercantum dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 yang diterbitkan pada 25 Desember 2024.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengungkapkan bahwa total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 berjumlah 45 orang.

Abdul Karim menyebutkan bahwa barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia juga menambahkan bahwa para pelaku kini telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.