Sri Mulyani Umumkan Aturan Baru PPN 12 Persen, Ini Rinciannya - Beritakarya.id
Berita  

Sri Mulyani Umumkan Aturan Baru PPN 12 Persen, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah secara resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. PMK 131 Tahun 2024 ini ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Beleid tersebut menetapkan bahwa tarif PPN 12 persen dikenakan pada barang-barang mewah. Berdasarkan pasal 2 ayat 3 dalam aturan ini, barang yang masuk dalam kategori objek PPN 12 persen meliputi kendaraan bermotor serta barang selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemerintah mengatur dua mekanisme penghitungan pungutan PPN. “Mulai 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Dengan demikian, selama Januari 2025, PPN yang terutang dihitung sebesar 12 persen, namun dasar pengenaan pajaknya dihitung hanya sebesar 11/12 dari harga jual barang. Mulai 1 Februari 2025, penghitungan PPN akan dilakukan dengan mengalikan tarif 12 persen langsung dengan dasar pengenaan pajak yang mencakup harga jual atau nilai impor barang.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah mengumumkan pembatalan kenaikan PPN untuk sejumlah barang dan jasa. Awalnya, pemerintah hanya mengecualikan tiga barang dari penerapan PPN 12 persen, yaitu minyak goreng jenis Minyakita, tepung, dan gula industri.

Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan yang dibayar, artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen,” tulis Sri Mulyani di akun instagram @sminrawati dikutip Rabu, 1 Januari 2024.

Sementara itu, barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, seperti kebutuhan pokok berupa beras, akan tetap dibebaskan dari pungutan tersebut. Adapun barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini termasuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Selain kendaraan bermotor, aturan mengenai objek yang dikenakan PPnBM diatur dalam PMK 15 Tahun 2023 tentang Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM. Tarif pajaknya berkisar antara 20 hingga 75 persen.

Barang-barang yang masuk dalam kategori dikenakan tarif PPnBM antara lain hunian mewah, seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, yang memiliki harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih. Selain itu, balon udara, pesawat pribadi, yacht, serta kendaraan bermotor mewah juga termasuk dalam kategori ini.