Pelaksanaan haji pada tahun 1446 H/2025 M mengalami penurunan biaya. Jemaah hanya perlu membayar sebesar Rp 55 juta, yang berarti lebih rendah Rp 4 juta dibandingkan dengan biaya haji di tahun sebelumnya.
Ketua Panja BPIH, H. Abdul Wachid, menyampaikan besaran biaya haji ini dalam rapat bersama yang melibatkan Komisi VIII DPR RI, Dirjen PHU, Badan Penyelenggara Haji, serta para pimpinan dari PT Garuda Indonesia, PT Lion Air, Saudi Airlines, Kepala Badan Pelaksana BPKH, dan Kepala Dewan Pengawas BPKH.
Rapat Dengar Pendapat sekaligus Penetapan Biaya BPIH 1446 H disiarkan secara daring melalui kanal YouTube DPR RI.
Abdul Wachid memaparkan secara rinci besaran BPIH 1446 H/2025 M yang ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024.
Pada tahun sebelumnya, BPIH 1445 H/2024 M ditetapkan sebesar Rp 93.410.286 per jemaah.
Abdul Wachid menjelaskan lebih detail mengenai komposisi BPIH 1446 H. Jemaah diwajibkan membayar sebesar Rp 55.431.750,78, yang mencakup 62 persen dari total biaya, sementara sisanya sebesar 38 persen atau Rp 33.978.508,01 berasal dari nilai manfaat.
“Alokasi biaya penyelenggaraan haji untuk di Arab Saudi dan di dalam negeri. Total nilai manfaat sebesar Rp 6.831.820.756.658,34,” jelas Abdul Wachid.
Total biaya ini mengalami penurunan sebesar Rp 1.368.219.881.908,68 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Biaya BPIH dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya penerbangan, akomodasi di Madinah dan Makkah, konsumsi, serta biaya hidup (living cost).
Pembayaran pelunasan BPIH dilakukan setelah dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat yang terdapat di virtual account. Jemaah juga diberikan kemudahan untuk mencicil hingga batas akhir pelunasan.