Tindak Tegas! 2 Oknum Polisi Demosi 5 Tahun Usai Kasus Pemerasan DWP - Beritakarya.id
Berita  

Tindak Tegas! 2 Oknum Polisi Demosi 5 Tahun Usai Kasus Pemerasan DWP

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah digelar oleh Propam Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum polisi dalam kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sebagai hasilnya, Propam Polri memutuskan untuk memberikan sanksi demosi selama 5 tahun kepada keduanya.

“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Atas perbuatan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Dua polisi yang melanggar tersebut adalah Aiptu AJMG, anggota Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang kini dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya. Sedangkan Bripka WTH, yang juga berasal dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, turut dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Selain itu, Erdi mengungkapkan bahwa pihaknya juga menjatuhkan sanksi etika kepada kedua oknum polisi tersebut. Erdi menjelaskan bahwa mereka diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dalam sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Kemudian, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Erdi, Divisi Propam Polri juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Sanksi tersebut berlaku mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025, dengan penahanan di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Erdi mengungkapkan bahwa kedua pelanggar tersebut mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan. Dalam sidang tersebut, untuk Aiptu AJMG, dihadirkan enam saksi, sementara untuk Bripka WTH, tujuh saksi turut dihadirkan.

“Atas perbuatan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ungkapnya.

Erdi menjelaskan bahwa tindakan yang dilanggar oleh Bripka WTH dan Aiptu AJMG adalah mengamankan penonton DWP, yang terdiri dari WNA dan WNI. Pengamanan tersebut dilakukan karena penonton tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ujarnya.

Aiptu AJMG melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf c, dan pasal 10 ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Bripka WTH melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf c, dan pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.