Usai melakukan penggeledahan di rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, penyidik KPK terlihat membawa sebuah koper dari lokasi tersebut.
Penyidik KPK meninggalkan kediaman Hasto di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada pukul 18.19 WIB. Saat keluar, mereka tampak membawa sebuah koper berwarna biru dari rumah tersebut.
Penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan KPK dan masker tampak di lokasi. Sebuah koper terlihat dimasukkan ke dalam mobil Innova berwarna hitam oleh penyidik.
Penyidik KPK tidak memberikan keterangan apa pun terkait penggeledahan yang dilakukan. Setelah itu, mereka langsung meninggalkan lokasi.
KPK Geledah Rumah Hasto
Sebelumnya, KPK mengungkapkan alasan di balik penggeledahan yang dilakukan di rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Bekasi, Jawa Barat. KPK menyatakan bahwa waktu penggeledahan tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik.
“Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain itu bergantung pada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi penyidik-lah yang memiliki penilaian, khususnya penggeledahan kapan akan dilakukan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Tessa menjelaskan bahwa penyidik memiliki penilaian sendiri mengenai apakah penggeledahan tersebut terlambat atau tidak. Ia juga tidak menampik bahwa banyak pihak yang beranggapan penggeledahan ini dilakukan terlambat dan hanya sebagai langkah untuk mengalihkan isu.
“Di mana tempat-tempatnya. Masalah penilaian apakah itu terlambat atau tidak, kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu,” kata Tessa.
“Ataupun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media,” imbuhnya.
Hasto Kristiyanto menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia diduga berkolaborasi dengan pihak lain untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU RI pada 2020, guna mengupayakan agar caleg PDIP, Harun Masiku, dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Wahyu Setiawan, orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara, namun ketiganya kini telah bebas.
Sementara itu, Harun Masiku masih belum ditangkap. Hasto Kristiyanto, bersama dengan Donny Tri Istiqomah, baru ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto berusaha agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Ia menjelaskan bahwa Hasto meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan fatwa serta berupaya agar caleg yang seharusnya menggantikan anggota DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, digantikan dengan Harun Masiku.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.
Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga menyuruh untuk merendam ponselnya serta ponsel milik Harun Masiku, selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk melarikan diri.