Regulasi Usia Akses Medsos: Langkah Tegas Menkomdigi - Beritakarya.id
Berita  

Regulasi Usia Akses Medsos: Langkah Tegas Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan terkait akses media sosial yang lebih ramah bagi anak-anak. Meutya menegaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto.

Meutya menyampaikan hal tersebut setelah bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (13/1/2025). Dalam pertemuan itu, mereka juga membahas pentingnya menciptakan media sosial yang ramah bagi anak-anak.

“Dibahas (dalam pertemuan dengan Prabowo). Ya nanti ya, tapi tadi salah satu membahas tentang bagaimana kita melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat, nanti kita lihat seperti apa,” kata Meutya.

Meutya mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan DPR mengenai wacana pembentukan Undang-Undang (UU) terkait batas usia untuk akses media sosial. Selain itu, ia menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga akan segera menerbitkan peraturan terkait hal tersebut.

“Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu. Sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak. Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan,” katanya.

Meutya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sangat memperhatikan isu ini. Menurutnya, Prabowo telah memberikan arahan agar aturan mengenai media sosial ramah anak dapat segera direalisasikan.

“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” ujarnya.