Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kini menghadapi dakwaan atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait penerapan darurat militer yang hanya berlangsung singkat bulan lalu. Dengan dakwaan ini, Yoon mencatatkan diri sebagai presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang didakwa selama masa penahanan.
Tindakan tersebut diambil hanya sehari menjelang berakhirnya masa penahanan Yoon, yang secara resmi dimulai pada 19 Januari.
Badan Antikorupsi Korea Selatan, atau Corruption Investigation Office for High-ranking Officials (CIO), yang menangani penyelidikan terhadap Yoon, menyerahkan kasus ini kepada jaksa penuntut minggu lalu. Langkah ini diambil karena CIO tidak memiliki wewenang hukum untuk mendakwa seorang presiden.
Sebelumnya, jaksa senior telah mengadakan pertemuan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus Yoon.
Tim jaksa penuntut yang menangani kasus ini menyatakan bahwa mereka telah memeriksa bukti-bukti dengan seksama. Berdasarkan tinjauan menyeluruh tersebut, mereka memutuskan bahwa mendakwa terdakwa adalah langkah yang tepat.
Yoon menghadapi tuduhan berkolaborasi dengan Menteri Pertahanan saat itu, Kim Yong-hyun, dan pihak lainnya untuk memicu pemberontakan dengan mengumumkan darurat militer. Selain itu, dia juga diduga mengerahkan pasukan militer ke parlemen untuk mencegah anggota parlemen menentang keputusan tersebut.
Jaksa penuntut sebelumnya berusaha untuk memintai keterangan langsung dari Yoon terkait kemungkinan perpanjangan penahanannya. Namun, pada hari Sabtu, pengadilan Seoul kembali menolak permintaan jaksa penuntut untuk memperpanjang masa penahanan Yoon untuk kedua kalinya.