Eks Komisioner Bawaslu Tuntut Rp 2,5 Miliar, Penyidik KPK Digugat ke PN Bogor - Beritakarya.id
Berita  

Eks Komisioner Bawaslu Tuntut Rp 2,5 Miliar, Penyidik KPK Digugat ke PN Bogor

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, resmi mengajukan gugatan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/2025).

Langkah hukum ini diambil melalui tim kuasa hukum Agustiani yang dipimpin oleh Army Mulyanto. Menurut Army, gugatan tersebut berhubungan dengan dugaan tindakan yang dianggap sebagai tekanan psikologis saat kliennya menjalani pemeriksaan dalam kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi,” ujar Army ketika ditemui di PN Kota Bogor.

Lebih lanjut, Army menjelaskan bahwa pemilihan PN Kota Bogor sebagai tempat pengajuan gugatan didasarkan pada domisili tergugat yang berada di wilayah tersebut.

“Kenapa kami menggugat ke PN Kota Bogor karena yang bersangkutan beralamat di Kota Bogor, jadi kami datang ke sini,” tambahnya.

Selain bertujuan untuk mencari keadilan, gugatan ini juga mencantumkan tuntutan ganti rugi yang cukup besar, yaitu sebesar Rp 2,5 miliar. Angka ini disebut sebagai bentuk kompensasi atas pengalaman yang diklaim merugikan kliennya selama pemeriksaan berlangsung.

“Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian sebesar Rp 2,5 miliar terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio,” imbuhnya.

Dalam proses pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK, Agustiani mengaku mengalami tekanan dalam bentuk verbal maupun gestur yang mengintimidasi.

“Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengklaim mendapat paksaan untuk mengakui adanya penerimaan kompensasi terkait kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.

“Kemudian klien saya dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.

Gugatan ini menambah dinamika dalam kasus yang tengah bergulir, dan akan menjadi perhatian publik dalam proses hukum yang akan berjalan di PN Kota Bogor.