Jaksa Beberkan Detail Uang Rp 915 M dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof Ricar - Beritakarya.id
Berita  

Jaksa Beberkan Detail Uang Rp 915 M dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof Ricar

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, telah menerima gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Gratifikasi tersebut berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta emas seberat 51 kilogram.

Berdasarkan dakwaan, penerimaan gratifikasi ini berlangsung selama satu dekade, yakni dari tahun 2012 hingga 2022, sebelum akhirnya Zarof Ricar memasuki masa pensiun. Jaksa menyatakan bahwa pemberian tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (10/2/2025), jaksa menjelaskan bahwa sejumlah uang yang ditemukan memiliki catatan serta kode tertentu yang mengindikasikan kaitannya dengan biaya pengurusan perkara. “Beserta dokumen catatan–catatan maupun yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu terhadap biaya pengurusan yang seluruhnya terdakwa simpan di rumah terdakwa,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

Dari temuan jaksa, rincian gratifikasi yang diterima meliputi:

  • Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, seperti Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Euro, dan Dolar Hong Kong dengan jumlah yang sangat besar.
  • Tumpukan emas batangan yang total beratnya mencapai hampir 51 kilogram.
  • Sejumlah amplop berisi uang dalam berbagai denominasi dan mata uang.
  • Beberapa dokumen penting terkait transaksi emas dan diamond certificate.

Seluruh aset tersebut ditemukan tersimpan di kediaman pribadi Zarof Ricar di Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jaksa menduga bahwa uang dan emas tersebut merupakan bentuk imbalan atas jasa pengurusan perkara yang telah dilakukan Zarof Ricar selama masih menjabat di MA.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan. Perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum terhadap Zarof Ricar masih terus berjalan di pengadilan, dengan dakwaan yang berpotensi membawa konsekuensi hukum berat bagi mantan pejabat tersebut.