Mahkamah Agung Putuskan Razman Tak Bisa Lagi Jadi Advokat di Pengadilan - Beritakarya.id
Berita  

Mahkamah Agung Putuskan Razman Tak Bisa Lagi Jadi Advokat di Pengadilan

Mahkamah Agung (MA) telah resmi mencabut legitimasi Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo sebagai advokat dengan membekukan berita acara sumpah mereka. Dengan keputusan ini, keduanya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan profesi sebagai pengacara di ranah peradilan.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten masing-masing mengeluarkan penetapan terkait pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan dari tindakan yang dapat mencoreng marwahnya.

“Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” jelas Yanto.

Polemik Berawal dari Insiden Ricuh di Sidang

Akar dari keputusan tegas ini bermula dari insiden yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Dalam persidangan tersebut, Razman yang berstatus sebagai terdakwa, terlibat dalam perdebatan panas dengan majelis hakim. Situasi semakin memanas ketika ia menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

Sementara itu, Firdaus yang berperan sebagai kuasa hukum Razman, turut mencuri perhatian dengan aksi kontroversialnya berdiri di atas meja sidang. Aksi tersebut terekam kamera dan viral di media sosial, menambah polemik yang melibatkan keduanya. Akibat peristiwa ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.

Instruksi Tegas dari MA kepada Pengadilan di Bawahnya

Menanggapi hal ini, Yanto menegaskan bahwa keputusan pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus bersifat mengikat bagi seluruh pengadilan di bawah naungan MA. Pimpinan MA juga mengeluarkan instruksi agar para hakim tetap teguh dalam menjalankan tugasnya dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.

“Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun dan mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” tutur Yanto.

Keputusan ini menandai langkah tegas MA dalam menjaga marwah peradilan, memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa intervensi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.