Empat Tersangka Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut di Tangerang - Beritakarya.id
Berita  

Empat Tersangka Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut di Tangerang

Bareskrim Polri secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam untuk mengungkap keterlibatan para pelaku.

“Hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Menurut Djuhandani, keempat tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod, serta dua orang lainnya yang bertindak sebagai penerima kuasa. Mereka diketahui melakukan rekayasa dokumen secara terstruktur untuk mengajukan klaim hak atas tanah di wilayah tersebut.

“Di mana kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK, Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan keempat tersangka telah mengakibatkan terbitnya sebanyak 263 SHGB dan 17 SHM. Praktik ilegal ini telah berjalan sejak akhir tahun 2023 dan terus berlanjut hingga tahun 2024. Para pelaku memalsukan berbagai dokumen penting, mulai dari girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga surat pernyataan tidak adanya sengketa lahan.

“Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah,” jelas Djuhandani.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemalsuan ini dilakukan dengan mencatut identitas warga Desa Kohod. Tujuan utama mereka tidak lain adalah keuntungan ekonomi. Namun, penyidik masih terus mendalami besarnya manfaat finansial yang telah diperoleh dari praktik ini.

“Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan,” tambahnya.

Saat ini, keempat tersangka masih belum ditahan karena proses penyidikan baru saja memasuki tahap penetapan status hukum. Penyidik akan melengkapi administrasi sebelum memanggil mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” terang Djuhandani.

Meski belum dilakukan penahanan, pihak kepolisian telah mengambil langkah pencegahan agar para tersangka tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. Koordinasi telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan.

“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pemalsuan dokumen tanah sering kali berujung pada konflik kepemilikan lahan yang berkepanjangan. Dengan adanya penindakan tegas dari kepolisian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.