Musisi legendaris Fariz RM kembali tersandung kasus narkotika. Penyanyi yang juga merupakan paman dari Sherina Munaf ini untuk keempat kalinya berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan zat terlarang.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan Fariz RM di wilayah Bandung, Jawa Barat. Saat diamankan, pria berusia 66 tahun itu tampak mengenakan kaus putih sederhana dan menundukkan kepala.
Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan belum memberikan rincian lengkap terkait penangkapan ini. Namun, ia memastikan bahwa dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa dua jenis narkotika.
“Barang bukti sabu dan ganja,” kata Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/1/2025).
Kasus ini menjadi keempat kalinya bagi pelantun lagu Sakura itu terjerat hukum akibat narkoba. Berikut adalah rekam jejak tiga kasus narkotika yang sebelumnya menjerat Fariz RM.
- 2007: Tertangkap Saat Razia Polisi
Pada 28 Oktober 2007 dini hari, Fariz RM tertangkap dalam operasi razia yang digelar di kawasan Jakarta. Dalam penggeledahan, aparat menemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Setelah menjalani tes urine, pria yang telah menghasilkan lebih dari seratus album ini dinyatakan positif menggunakan ganja. Kasus ini berujung pada proses peradilan, di mana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama delapan bulan dengan pengurangan masa tahanan pada 10 Oktober 2008.
“Waktu kasus narkoba pertama pada 2008 gue penjara empat bulan,” kata Fariz RM dalam wawancara 2 Mei 2019 dengan CNNIndonesia.com.
- 2015: Ditangkap Sehari Setelah Ulang Tahun
Delapan tahun setelah insiden pertama, Fariz RM kembali diamankan polisi Polres Jakarta Selatan atas kasus serupa. Kali ini, penangkapannya terjadi sehari setelah perayaan ulang tahunnya yang ke-56, tepatnya pada 6 Januari 2015.
Saat penangkapan, musisi bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf ini ditemukan dalam keadaan seorang diri. Polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk ganja, heroin, serta alat hisap narkotika.
Dalam penggeledahan, heroin ditemukan tersimpan di kantong celananya, dan Fariz RM mengakui kepemilikan barang tersebut.
“Kasus kedua pada 2015 penjara enam bulan,” kata Fariz RM dalam wawancara dengan CNNIndonesia pada 2 Mei 2019.
- 2018: Ditangkap di Tangerang Selatan
Dua kali mengalami hukuman rupanya tak membuat Fariz RM jera. Pada 24 Agustus 2018, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Jakarta Utara kembali menangkapnya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, serta alat isap sabu atau bong.
Setelah tiga kali menjalani hukuman terkait narkoba, Fariz RM akhirnya mendapatkan keputusan rehabilitasi dalam kasus ketiganya. Dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com, ia mengungkapkan bahwa hukuman rehabilitasi baru ia jalani setelah penangkapan ketiganya.
“Rehab kemarin (2019) itu yang pertama buat gue,” kata Fariz RM pada 2 Mei 2019.
Tak lama setelah penangkapan, tepatnya pada 25 Agustus 2018, Fariz RM langsung dikirim ke Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).
Dengan kembali ditangkapnya Fariz RM, publik kembali disuguhkan dengan kisah keterpurukan seorang musisi berbakat yang berkali-kali jatuh dalam lingkaran hitam narkoba. Kini, masyarakat menunggu bagaimana jalannya proses hukum yang akan dihadapi oleh sang musisi untuk keempat kalinya.