Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa klaim mengenai pembatalan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut milik pengusaha Aguan tidaklah benar. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas informasi yang beredar di berbagai media nasional.
“Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu (23/2), dikutip dari Antara.
Seputar polemik yang berkembang terkait sertifikat tanah, khususnya hak guna bangunan di area Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, Nusron menegaskan bahwa seluruh sertifikat yang posisinya berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Ia menekankan bahwa ketetapan ini tidak mempertimbangkan siapa pun pemilik sertifikat tersebut, melainkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Sejak isu ini mencuat, Menteri Nusron telah secara terbuka menyatakan bahwa terdapat total 280 sertifikat yang tercatat, terdiri atas 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 lainnya berada di luar garis tersebut.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” kata Nusron.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masih ada 13 sertifikat SHGB yang saat ini dalam proses kajian lebih lanjut. Evaluasi ini diperlukan karena lahan yang tercatat di dalamnya memiliki kondisi unik, di mana sebagian masuk dalam garis pantai, sementara sebagian lainnya berada di luar batas tersebut.
Sebagai bentuk komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan ini, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” ujarnya.