Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan tegas dalam sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 1, Edi Damansyah, karena dinilai telah melewati batas dua periode masa jabatan sebagai pemimpin daerah tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, secara resmi menyampaikan keputusan ini dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pilkada bernomor 20/PHPU.PUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025).
“Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Pilbup Kukar Harus Diulang dalam 60 Hari
Keputusan MK tidak hanya menggugurkan pencalonan Edi Damansyah, tetapi juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam jangka waktu maksimal dua bulan ke depan. Hal ini bertujuan untuk menjaga prinsip demokrasi yang adil dan transparan.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode. Periode pertama dihitung sejak 9 April 2018 hingga 25 Februari 2021, yakni selama dua tahun sepuluh bulan. Sementara, periode kedua berlangsung penuh mulai 26 Februari 2021 hingga pelantikan bupati hasil Pilkada 2024.
Kontroversi Masa Jabatan Edi Damansyah
Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah perhitungan awal masa jabatan Edi Damansyah. Guntur menyoroti bahwa penghitungan seharusnya dimulai sejak Edi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada 10 Oktober 2017, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD.II/TAHUN 2017. Kala itu, Edi yang menjabat sebagai Wakil Bupati mendapatkan mandat untuk menjalankan tugas kepala daerah.
“Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama (2016-2021) adalah telah melebihi setengah masa jabatan atau telah melebihi 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode,” jelas Guntur dalam putusannya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar 2024 berdasarkan regulasi yang berlaku. Namun, terdapat masukan serta tanggapan dari masyarakat terkait keputusan tersebut. KPU menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU 8/2024.
MK: Edi Damansyah Tak Memenuhi Syarat
Setelah melakukan analisis menyeluruh, MK berkesimpulan bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2), yang mengatur batas maksimal dua periode jabatan kepala daerah.
“Menimbang bahwa oleh karena masa jabatan calon Bupati Edi Damansyah telah terbukti melewati/melebihi dua periode, maka menurut Mahkamah Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Oleh karena itu, hal demikian jelas telah melanggar atau menciderai prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas,” pungkas Guntur.
Keputusan ini menandai babak baru dalam kontestasi politik di Kutai Kartanegara. Dengan diulangnya Pilbup Kukar, peta persaingan politik pun akan berubah, membuka peluang baru bagi kandidat lain untuk bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan daerah tersebut.