Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur penghematan dalam penggunaan anggaran daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan belanja kegiatan yang dianggap tidak mendesak, termasuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
Dilansir dari Antara, Senin (24/2/2025), SE dengan Nomor 900/833/SJ ini membahas Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD.
Fokus pada Program Pro-Rakyat
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penghematan anggaran ini dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/2).
Dalam implementasinya, pembatasan anggaran mencakup belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian akademik, studi banding, pencetakan dokumen, publikasi, serta seminar atau diskusi kelompok terfokus (FGD). Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan mengurangi belanja perjalanan dinas hingga setengah dari jumlah sebelumnya.
Dialihkan ke Sektor Prioritas
Penghematan anggaran yang dilakukan bukan tanpa tujuan. Dana yang berhasil dihemat akan dialokasikan kembali ke sektor-sektor yang lebih vital, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, serta stabilitas harga pangan dan pengendalian inflasi.
“Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standardisasinya,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diminta untuk tetap mempertimbangkan urgensi, kualitas pelaksanaan, serta muatan substansi dari kebijakan efisiensi ini. Selain itu, efisiensi belanja diharapkan dapat mendukung pencapaian delapan misi Asta Cita serta 17 program prioritas yang dicanangkan pemerintah, termasuk target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.
Pengawasan dari DPRD dan Masyarakat
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Mendagri juga mengimbau peran aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat dalam mengawasi penerapannya. Dengan demikian, penggunaan APBD dapat dipastikan benar-benar diarahkan untuk kepentingan publik.
“Dan kami juga melalui sistem yang ada, namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, kami nanti akan melihat perubahan-perubahan itu,” ujar Tito.
Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah daerah diharapkan lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran, memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas dan memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan.