Kejagung Selidiki Dugaan Pengoplosan Pertamax Pakai BBM RON 88 - Beritakarya.id
Berita  

Kejagung Selidiki Dugaan Pengoplosan Pertamax Pakai BBM RON 88

Publik dikejutkan oleh pengungkapan baru dari Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina. Kali ini, Kejagung mengungkap indikasi praktik pengoplosan bensin RON 90 dengan RON 88 untuk menghasilkan BBM berkualitas setara Pertamax (RON 92), namun dengan cara yang tidak sesuai regulasi.

Dugaan ini semakin mencuat setelah penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Pada Rabu, 26 Februari 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, memaparkan temuan tersebut.

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne merupakan dua nama terbaru yang ditetapkan dalam lingkaran kasus ini. Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Riza Chalid, lebih dulu masuk dalam daftar tersangka.

Selain mereka, sejumlah pejabat lainnya juga terseret, termasuk Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Kejagung juga menjerat dua tersangka dari sektor swasta, yakni Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo, yang berperan sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Menurut Qohar, kegiatan pengoplosan BBM ini dilakukan di fasilitas penyimpanan PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki oleh Kerry Andrianto dan Gading Ramadhan Joedo. Imbasnya, terjadi selisih pembayaran atas impor produk kilang, di mana harga yang dibayarkan tidak sesuai dengan kualitas bahan bakar yang sebenarnya.

Pertamina Tegaskan Tidak Ada Pertamax Oplosan

Menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa semua produk BBM yang dipasarkan oleh Pertamina, termasuk Pertamax (RON 92), telah melalui pengujian ketat dan memenuhi standar yang ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

“Kami pastikan operasional Pertamina saat ini berjalan lancar dan terus mengoptimalkan layanan, serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” kata Simon di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Simon menjelaskan bahwa setiap produk BBM Pertamina secara berkala diuji oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) yang berada di bawah Kementerian ESDM. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018-2023.

Dampak Isu Oplosan Terhadap Penjualan

Isu ini sempat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Pertamax. Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, mengakui bahwa penjualan BBM non-subsidi tersebut mengalami penurunan dalam satu hari pada 25 Februari.

“Penurunan itu hanya satu hari, 25 Februari,” ujar Ega di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, penjualan Pertamax sempat berkurang sekitar 5 persen, meskipun setelahnya kembali normal sesuai rata-rata harian.

Lebih lanjut, Ega menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak pernah melakukan praktik pencampuran atau pengoplosan terhadap produk BBM mereka. Ia menjelaskan bahwa penambahan zat aditif dalam BBM bertujuan untuk meningkatkan kualitas, seperti menjaga kebersihan mesin, mencegah karat, dan memberikan performa berkendara yang lebih optimal.

“Tidak ada perubahan spek (spesifikasi). Jadi kami menjual atau memasarkan produk Pertamax ini sesuai spek Dirjen Migas. Walaupun penambahan aditif itu juga merupakan benefit tambahan yang kita berikan oleh masyarakat, hal ini tentunya menjadi bagian dari strategi pemasaran sebetulnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap lebih dalam mengenai dugaan praktik ilegal dalam tata kelola BBM di lingkungan Pertamina. Masyarakat pun menunggu kepastian hukum atas kasus ini demi menjamin transparansi serta keadilan dalam industri energi nasional.