Penjual Ayam Gelonggongan di Kebayoran Lama Diciduk, Raup Omzet Jutaan Sejak 2021 - Beritakarya.id
Berita  

Penjual Ayam Gelonggongan di Kebayoran Lama Diciduk, Raup Omzet Jutaan Sejak 2021

Aparat kepolisian mengamankan seorang pria bernama Soyib (32) yang diduga menjalankan praktik penjualan ayam gelonggongan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan ini berlangsung di lokasi pemotongan ayam pada Kamis (27/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.41 WIB.

Soyib diketahui telah menekuni usaha ini sejak 2021 dengan menjajakan ayam hasil olahannya seharga Rp 50.000 per ekor. Dari aktivitas ini, ia berhasil mengumpulkan pendapatan harian yang mencapai jutaan rupiah. Namun, Soyib bukan pemilik usaha tersebut, melainkan hanya seorang pekerja yang menjalankan tugas di rumah potong ayam.

“Di sini, dia memang sudah lama mengetahui hal ini. Dia (SY belajar) melihat dari teman-temannya yang dahulu di sini,” ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, pada Jumat (28/2/2025).

Belajar dari Rekan Kerja

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa Soyib mempelajari teknik penggelonggongan ayam melalui observasi terhadap rekannya yang lebih dulu bekerja di tempat yang sama.

“Untuk pelaku sendiri, di sini dia memang sudah lama mengetahui hal ini, dia melihat dari teman-temannya yang dahulu sudah di sini,” ujar Bima.

Meskipun telah menetapkan Soyib sebagai tersangka utama, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ini. Pemilik tempat pemotongan ayam disebut mengetahui keberadaan aktivitas ilegal ini, namun hingga kini aparat baru menetapkan satu tersangka.

“Untuk bisnis ini dijalankan, pengakuan dari tersangka saudara SY, yang bersangkutan sudah menjalani mulai dari tahun 2021,” kata Bima.

Keuntungan Besar dari Ayam Gelonggongan

Berdasarkan keterangan polisi, Soyib diduga melakukan praktik ini dengan tujuan meningkatkan keuntungan secara signifikan.

“Mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau HET (harga eceran tertinggi) dan dijadikan tambahan, (keuntungan) 20 sampai 30 persen,” jelas Bima.

Tempat pemotongan ayam yang beroperasi di Pasar Kebayoran Lama ini mampu meraup omzet hingga Rp 10 juta setiap harinya. Dalam satu hari, Soyib bisa menjual hingga 200 ekor ayam dengan harga yang berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per ekor.

“Untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY, dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ayam potong, yang dijual mulai harga Rp 30.000 sampai Rp 50.000 (per ekor),” ungkap Bima.

Namun, jumlah pendapatan tersebut tidak selalu sama setiap harinya, tergantung dari jumlah ayam yang berhasil terjual.

Praktik Berbahaya: Ayam Disuntik Air Kotor

Selain praktik penggelonggongan, fakta lain yang mencengangkan terungkap dalam kasus ini, yakni penggunaan air kotor dalam proses penyuntikan ayam.

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A Sidabalok, menegaskan bahwa air yang digunakan dalam praktik ini bukanlah air bersih.

“Yang perlu kita cermati adalah air yang digunakan itu berasal dari air kotor,” ujar Hasudungan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat.

Hasudungan menambahkan bahwa penggunaan air yang terkontaminasi ini dapat menyebabkan daging ayam menjadi lembek serta menimbulkan bau amis yang menyengat.

“Kemudian konsistensinya (daging) juga akan menjadi lembek karena banyak air, dia akan berbau, berbau amis,” katanya.

Bahaya Kesehatan dari Konsumsi Ayam Gelonggongan

Dampak buruk dari praktik ini tidak hanya berpengaruh pada kualitas daging ayam, tetapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen.

Hasudungan menjelaskan bahwa air kotor yang digunakan dalam penyuntikan dapat mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella dan Escherichia coli (E-coli), yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan.

“Air yang digunakan itu berasal dari air kotor, karena air kotor disuntikkan ke daging ayam, otomatis ayam tersebut terkontaminasi bakteri yang ada di air kotor tersebut,” jelasnya.

Selain itu, daging ayam gelonggongan cenderung lebih cepat membusuk dibandingkan ayam yang diproses dengan cara normal. Bahkan, saat digoreng, ayam ini lebih sering menimbulkan letupan minyak akibat tingginya kadar air dalam dagingnya.

“Ketika digoreng, biasanya pasti lebih meletup-letup karena kandungan airnya sangat tinggi sekali di daging ayam dan rasanya pasti tidak seenak daging ayam yang normal,” ujarnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima ekor ayam yang sudah disuntik air, lima ekor ayam yang belum disuntik, satu jarum suntik, satu selang air, serta dua lembar kuitansi penjualan.

Atas perbuatannya, Soyib dikenakan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan, khususnya daging ayam, agar terhindar dari risiko kesehatan akibat praktik ilegal seperti ini.