Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis 2025, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya! - Beritakarya.id
Berita  

Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis 2025, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya!

Menyambut momen mudik Lebaran 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menghadirkan program Mudik Gratis bagi warganya. Tahun ini, lebih dari 22 ribu kuota telah disiapkan untuk mengantar pemudik ke berbagai kota tujuan di Pulau Jawa hingga Sumatera.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran arus mudik, Pemprov Jakarta akan menyediakan 22.403 kursi bagi penumpang serta 600 slot untuk kendaraan roda dua. Sebanyak 293 armada bus telah disiapkan guna mengantar pemudik menuju 20 kota di enam provinsi. Selain itu, 10 unit truk akan dikerahkan untuk mengangkut sepeda motor ke kota dengan permintaan tertinggi. Pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp16,1 miliar untuk merealisasikan program ini.

Saat ini, proses lelang untuk pengadaan layanan Mudik Gratis Lebaran 2025 masih berlangsung dan dikelola oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa. Setelah proses ini rampung, tahapan persiapan akan dilanjutkan dengan pengumuman jadwal pendaftaran.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, pendaftaran masih belum dibuka dan akan diinformasikan lebih lanjut dalam waktu dekat. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa keputusan terkait jadwal pendaftaran diperkirakan akan ditetapkan pada pertengahan Maret.

“Keputusannya pertengahan Maret. Silakan tunggu, nanti kami umumkan. Ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi pendaftar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Syarat dan Mekanisme Pendaftaran

Persyaratan untuk mengikuti Mudik Gratis Lebaran 2025 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Berdasarkan ketentuan yang telah diterapkan sebelumnya, calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah dokumen administratif yang berlaku.

Adapun beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dengan alamat di Jakarta.
  • Bagi peserta yang ingin membawa sepeda motor, wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
  • Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
  • Setelah mendaftar secara online, peserta harus melakukan proses verifikasi dengan membawa salinan dokumen persyaratan ke lokasi verifikasi terdekat.

Dengan adanya program ini, diharapkan perjalanan mudik masyarakat dapat berlangsung dengan lebih nyaman, aman, dan terkendali. Pemprov Jakarta terus berupaya untuk memastikan bahwa program ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga yang ingin merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman.