Sebuah pabrik minyak goreng di kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek oleh aparat kepolisian. Fasilitas produksi ini diketahui melakukan praktik pengemasan ulang dan pengurangan volume minyak goreng bermerek MinyaKita. Pabrik tersebut berlokasi di tengah permukiman warga, tidak jauh dari Pasar Ciluar, dengan berbagai peralatan produksi yang digunakan untuk menjalankan operasinya.
Dalam operasi ini, polisi meminta tersangka berinisial TRM untuk memperagakan bagaimana proses pengemasan ulang dilakukan. TRM pun menunjukkan secara langsung bagaimana minyak goreng curah yang ia dapatkan dari berbagai tempat dipindahkan ke kemasan baru dengan label MinyaKita.
Polisi juga telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Terkait operasi tersebut, Satreskrim telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 buah mesin curah yang me-ngepack minyak, 8 tangki dengan kapasitas 1 liter, 4 buah drum plastik warna biru, dan 400 minyak yang siap edar,” kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan.
Modus Operandi: Pengemasan Ulang Minyak Curah
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung dengan modus operandi yang sistematis. TRM membeli minyak goreng curah dari berbagai wilayah, termasuk Tangerang dan Cakung, lalu membawanya ke pabrik di Kampung Cijujung untuk dikemas ulang.
“Modus operandi TRM ini barang didapatkan dari berbagai tempat dari Tangerang, Cakung, dikirim ke Kampung Cijujung ini dan dibungkus ulang atau repackaging, di-branding dengan label MinyaKita,” kata Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan.
Minyak yang seharusnya dikemas dalam ukuran 1 liter atau 1.000 ml, oleh pelaku dikurangi volumenya menjadi sekitar 750-800 ml. Pengurangan takaran ini tentu merugikan konsumen yang seharusnya mendapatkan takaran sesuai standar.
“Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter. Namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, kemasan yang digunakan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Label produk tidak mencantumkan berat bersih secara jelas dan bahkan mencantumkan izin BPOM yang sudah kedaluwarsa.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi minyak goreng ilegal tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan produk yang mereka beli memiliki izin resmi serta memenuhi standar yang telah ditetapkan.