Bareskrim Ungkap Penyebaran Minyakita Tak Sesuai Takaran di Jabodetabek - Beritakarya.id
Berita  

Bareskrim Ungkap Penyebaran Minyakita Tak Sesuai Takaran di Jabodetabek

Bareskrim Polri tengah menginvestigasi praktik manipulasi yang dilakukan oleh produsen Minyakita, di mana volume dalam kemasannya dikurangi secara tidak sah. Produk minyak goreng yang mengalami pengurangan takaran ini diketahui telah beredar luas di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek, nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Helfi menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus melacak distribusi produk tersebut ke daerah lain. Hasil penyelidikan lebih lanjut akan diumumkan setelah proses pemeriksaan rampung.

“Untuk barang bukti itu sudah ke mana saja, masih berlanjut pemeriksaannya. Sedang berlangsung saat ini juga, nanti kita informasikan lebih lanjut,” katanya.

Sebagai bentuk pencegahan, kepolisian melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan akan terus melakukan pengawasan di berbagai pasar guna memastikan tidak ada lagi kecurangan dalam distribusi Minyakita.

“Kecurangan-kecurangan terkait masalah Minyakita, pemerintah akan tindak tegas terhadap yang bersangkutan. Kita akan berikan sanksi yang lain, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024,” tegas Helfi.

Selain menghadapi ancaman hukuman pidana, para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dijerat dengan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang.

Produk Bermasalah Akan Ditarik dari Peredaran

Dalam kesempatan yang sama, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa seluruh produk yang tidak memenuhi standar harus segera dihapus dari pasaran.

“Kalau ini telanjur menyebar, kemudian kuantitasnya kurang juga ini akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, setelah ini perlu dilakukan langkah-langkah penarikan dan perlu dilakukan koordinasi Pak Dir sehingga barang-barang yang ternyata memang tidak dipenuhi kuantitasnya perlu dilakukan langkah penarikan,” ujar Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa.

Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam perkembangan kasus ini, Bareskrim telah menetapkan seseorang berinisial AWI sebagai tersangka. AWI diketahui mengelola tempat produksi ilegal yang melakukan pengurangan takaran Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Tersangka diduga bertanggung jawab dalam proses pengemasan ulang dan pemasaran minyak goreng dalam berbagai merek, termasuk Minyakita yang memiliki izin usaha dari PT MSI dan PT ARN.

“Pada saat melakukan repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, dia juga yang melakukan kegiatan itu semua, pengadaan mesin dan sebagainya,” kata Helfi.

AWI diduga telah menjalankan usaha pengemasan minyak goreng tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi antara 400 hingga 800 karton per hari dalam bentuk kemasan botol maupun pouch.

Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 66 juncto Pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 263 KUHP,” pungkas Helfi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada demi melindungi hak-hak konsumen dan menjaga integritas industri pangan di Indonesia.