Curang! Pedagang di Tangerang Ditangkap karena Manipulasi Takaran Minyakita - Beritakarya.id
Berita  

Curang! Pedagang di Tangerang Ditangkap karena Manipulasi Takaran Minyakita

Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar praktik pengurangan volume minyak goreng bersubsidi yang dilakukan oleh seorang pelaku di Kabupaten Tangerang. Tersangka yang diidentifikasi dengan inisial AN diduga melakukan pengemasan ulang dengan cara mengurangi isi minyak pada merek Minyakita dan Djernih sebelum dipasarkan.

“Jadi pengungkapan ini berawal dari maraknya atau kisruhnya di pasaran bahwa keberadaan atau penjualan Minyakita ini banyak ditemukan adanya indikasi palsu dan pengurangan volume atau isi daripada kemasan,” kata Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan di Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025).

AN ditangkap di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dia disinyalir melakukan pemrosesan ulang minyak goreng dengan merek tertentu di lokasi tersebut.

“Merek Minyakita dan merek Djernih yang terindikasi melakukan pengurangan volume atau isi dari kemasan,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menemukan tumpukan minyak goreng curah yang jumlahnya mencapai 13 ton. Modus yang digunakan AN adalah mengemas ulang dua merek minyak goreng tersebut dalam kemasan berkapasitas 1 liter, namun volumenya dikurangi sekitar 280-300 mililiter.

“Hasil daripada uji lab beberapa sampel yang diajukan ini terbukti bahwa ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mili di mana setiap botol kemasan Minyakita itu berukuran 1.000 mili atau 1 liter. Jadi sudah terbukti bahwa pelaku inisial AN yang kita amankan juga ini melakukan pengurangan volume,” paparnya.

Selain itu, AN disebut tidak memiliki izin edar resmi dari instansi terkait, termasuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Minyak goreng dengan takaran yang telah dikurangi ini kemudian dijual ke sejumlah daerah di Tangerang hingga Serang.

“Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan ahli dari dinas perindustrian dan perdagangan Banten dan terbukti bahwa pelaku inisial AN ini melakukan kegiatan ilegal,” paparnya.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti mesin filling yang digunakan untuk mengemas minyak goreng, 114 dus berisi minyak bermerek Minyakita, 47 dus minyak Djernih, serta timbangan. Saat ini, AN telah diamankan di Polda Banten dan dikenai pasal berlapis terkait pelanggaran hukum.

“Ancaman penjara 5 tahun,” ujarnya.