Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini menghadapi jerat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia juga positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine.
“Terkait narkoba, di sini sejauh ini dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh Watprof adalah pengguna,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa pihaknya saat ini lebih memprioritaskan penyelidikan kasus asusila yang menjerat AKBP Fajar. Hal ini dikarenakan korban dalam kasus tersebut merupakan anak di bawah umur, sehingga perlindungan terhadap hak-hak korban menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.
“Namun kita lihat lagi kembali pada posisi kasus yang saat ini kita tangani, kita melihat ada hal yang lebih untuk memberikan perlindungan dan jaminan, khususnya terhadap hak-hak anak maka ini yang proses kita sampaikan,” katanya.
Meski demikian, Trunoyudo menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Namun demikian ini nanti kita akan dalami. Tadi diksi yang di luar menggunakan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Kapolres Ngada ini telah resmi menyandang status tersangka dalam dua kasus hukum yang berbeda, yakni dugaan tindakan asusila dan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, AKBP Fajar menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pihak kepolisian terus menggali berbagai aspek untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan adil. Publik diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi dari aparat berwenang.