KPK Periksa Dugaan Keterlibatan Pejabat OKU dalam Kasus Suap - Beritakarya.id
Berita  

KPK Periksa Dugaan Keterlibatan Pejabat OKU dalam Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menahan enam individu yang terdiri dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengelolaan proyek di Dinas PUPR OKU. Saat ini, KPK tengah mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan Bupati maupun Wakil Bupati OKU dalam perkara tersebut.

“Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap 6 tersangka itu nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam, terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Menurut Setyo, dalam proses pencairan uang muka terkait dugaan suap ini, terdapat indikasi keterlibatan sejumlah pihak lain. Oleh karena itu, KPK akan terus menggali lebih jauh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam skema ini.

“Sebagaimana tadi saya sebutkan bahwa pencairan uang muka itu ada keterlibatan dari beberapa pihak untuk bisa terjadinya proses pencairan. Nah ini nanti akan didalami oleh penyidik, termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan adanya anggota DPRD OKU lain yang turut serta dalam kasus ini. Bahkan, dugaan pertemuan dengan Bupati OKU sebelum transaksi terjadi juga tengah menjadi sorotan penyidik.

“Kemudian nanti kita lihat lagi untuk yang anggota DPR (DPRD) yang lainnya tentunya akan kita minta keterangan, termasuk juga pertemuan dengan pejabat bupati. Ini ada dua ya ada pejabat bupati karena pada saat sebelum dilantik 2024 itu dijabat,” ujar Asep.

“Nah kemudian 2025 setelah pelantikan ada bupati definitif. Nah ini dua-duanya juga tentunya akan kita dalami perannya, sehingga terlihat karena dalam penentuan besaran pokir dan lain-lainnya itu tentunya harus ada keputusan,” tambahnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga anggota DPRD OKU serta Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU untuk tahun anggaran 2025. Dalam proses tersebut, terdapat permintaan jatah pokok pikiran (pokir) dari anggota DPRD kepada pihak eksekutif.

Dia menambahkan bahwa proyek yang dialokasikan untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD bernilai Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

“Untuk Ketua dan Wakil Ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota itu adalah Rp 1 miliar. Nilai ini kemudian turun menjadi Rp 35 miliar,” ujarnya.

Meskipun terdapat penyesuaian nilai proyek akibat keterbatasan anggaran, kesepakatan mengenai pembagian fee tetap dipertahankan. Anggota DPRD tetap mendapatkan jatah 20 persen dari proyek, sementara Dinas PUPR menerima 2 persen. Total fee yang dialokasikan untuk anggota DPRD OKU mencapai Rp 7 miliar.

Setyo menjelaskan bahwa Nopriansyah, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR OKU, menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad, dua pihak swasta yang diduga terlibat. Sebagai imbalannya, ditetapkan komitmen fee sebesar 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana, Nopriansyah turut mengatur agar pihak swasta yang ditunjuk dapat mengerjakan proyek tersebut.

Saat ini, KPK terus menelusuri setiap jejak transaksi dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Penyidik berupaya membongkar lebih dalam praktik yang diduga telah berlangsung secara sistematis demi menjaga integritas keuangan daerah dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.