Komisi I Desak Panglima TNI Tarik Ribuan Prajurit di Jabatan Sipil - Beritakarya.id
Berita  

Komisi I Desak Panglima TNI Tarik Ribuan Prajurit di Jabatan Sipil

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menerbitkan surat perintah untuk menarik seluruh prajurit aktif yang saat ini masih menduduki jabatan sipil. Langkah ini diperlukan sebagai tindak lanjut dari disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang.

Hasanuddin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Pasal 47 UU TNI harus dijunjung tinggi. Regulasi tersebut mengatur bahwa personel militer aktif hanya diperbolehkan mengisi posisi tertentu di 14 kementerian dan lembaga negara.

“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3).

Ribuan Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil

Hasanuddin mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ribuan anggota TNI yang masih menempati jabatan di berbagai sektor sipil, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kementerian, serta lembaga lainnya. Posisi yang mereka duduki pun beragam, mulai dari staf hingga ajudan pejabat.

Meski demikian, Hasanuddin tidak memberikan angka pasti terkait jumlah prajurit aktif yang berada di luar batasan yang telah ditetapkan dalam UU TNI.

“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

PBHI Desak Pengunduran Diri Massal Prajurit TNI

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga mendesak agar seluruh prajurit TNI aktif yang saat ini menjabat dalam struktur sipil segera mundur. Desakan tersebut muncul sebagai konsekuensi dari perubahan dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

Dalam ketentuan terbaru, disebutkan bahwa prajurit yang ingin menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif.

“Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ujar Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina.

Dengan aturan baru ini, seluruh pihak yang terlibat diharapkan segera melakukan penyesuaian agar prinsip supremasi sipil tetap terjaga serta pelaksanaan undang-undang berjalan sebagaimana mestinya.