Ketua MPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, memastikan bahwa kekhawatiran terkait dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil tidak akan terjadi. Menurutnya, jaminan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan.
“Ada kekhawatiran militerisasi dan kekhawatiran itu kan sudah dijawab dalam pengesahan undang-undang itu, bahwa apa yang dikhawatirkan adanya dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil itu sudah cukup jelas, tidak terjadi,” kata Muzani saat ditemui di kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Militer Aktif di Lembaga Sipil Punya Konsekuensi
Muzani menjelaskan bahwa prajurit TNI yang ingin masuk ke dalam struktur kementerian atau lembaga di luar yang telah ditetapkan dalam UU TNI akan menghadapi konsekuensi tertentu. Ia menekankan bahwa lembaga yang bisa ditempati oleh personel militer aktif tetap memiliki keterkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
“Hanya beberapa lembaga tertentu yang diizinkan mereka bisa berkiprah, dan rata-rata jabatan-jabatan yang bisa diduduki mereka dengan posisi militer aktif adalah jabatan-jabatan yang masih terkait dengan dunia kemiliteran atau dunia upaya untuk pertahanan negara seperti Indonesia,” jelasnya.
Muzani menambahkan bahwa jika ada prajurit aktif yang menempati posisi di luar ketentuan tersebut, maka mereka diwajibkan untuk mengakhiri statusnya sebagai anggota militer aktif sebelum menduduki jabatan sipil.
“Jika ada posisi militer yang menempati dunia di luar itu, mereka harus meninggalkan posisinya sebagai militer aktif,” sambung dia.
Transisi Pasca Pengesahan Revisi UU TNI
Lebih lanjut, Muzani menegaskan bahwa revisi UU TNI yang telah disahkan oleh DPR semakin memperjelas batasan peran militer dalam sektor sipil. Saat ini, kata dia, sedang berlangsung masa transisi untuk menerapkan ketentuan baru yang tertuang dalam revisi tersebut.
“Ya ini masa transisi dan saya kira tentu saja TNI memiliki road map dan agenda untuk menata dirinya setelah Undang-Undang TNI ini diaktifkan atau diundangkan menjadi undang-undang,” jelas dia.
Selain itu, Muzani meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani pengesahan revisi UU TNI yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR. Namun, ia belum bisa memastikan kapan tepatnya Presiden akan membubuhkan tanda tangan sebagai langkah akhir pengesahan aturan tersebut.
“Saya kira iya (akan tanda tangan revisi UU TNI),” tuturnya.
Dengan demikian, revisi UU TNI ini diharapkan dapat memastikan keseimbangan antara peran militer dan sipil dalam struktur pemerintahan, serta menjawab kekhawatiran publik terkait potensi dominasi militer di luar ranah pertahanan negara.