Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menuai polemik dan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah individu mengajukan uji materi terhadap UU tersebut setelah sebelumnya mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, baik sebelum maupun sesudah pengesahan.
Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (22/3/2025), permohonan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Dalam pengajuan gugatan ini, terdapat tujuh individu yang bertindak sebagai pemohon.
“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” demikian tertulis dalam pokok perkara gugatan tersebut.
Ketujuh pemohon dalam perkara ini antara lain Muhammad Alif Ramadhan sebagai Pemohon I, Namoradiarta Siaahan sebagai Pemohon II, Kelvin Oktariano sebagai Pemohon III, M. Nurrobby Fatih sebagai Pemohon IV, Nicholas Indra Cyrill Kataren sebagai Pemohon V, Mohammad Syaddad Sumartadinata sebagai Pemohon VI, dan R. Yuniar A. Alpandi sebagai Pemohon VII.
Pengesahan UU TNI Menuai Kontroversi
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh beberapa menteri dan digelar di ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Namun, perubahan terhadap UU ini memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat. Protes dan demonstrasi terjadi di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap beberapa poin dalam revisi UU tersebut.
Poin-Poin Krusial dalam Perubahan UU TNI
Salah satu pasal yang mengalami perubahan signifikan adalah Pasal 7 ayat 2. Sebelumnya, tugas utama TNI terbagi menjadi dua kategori, yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Dalam revisi terbaru, rincian tugas TNI dalam operasi militer selain perang bertambah menjadi 14 poin. Beberapa di antaranya mencakup tugas tambahan, seperti membantu dalam menghadapi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Selain itu, revisi juga mencakup perubahan pada Pasal 47 dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, yang mengatur mengenai posisi yang dapat diisi oleh anggota TNI di kementerian atau lembaga negara.
Perubahan lain yang menjadi sorotan adalah revisi batas usia pensiun prajurit. Sebelumnya, usia pensiun maksimal bagi perwira adalah 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama ditetapkan pada 53 tahun. Namun, dalam perubahan terbaru, usia pensiun mengalami penyesuaian sebagai berikut:
- Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun
- Perwira dengan pangkat kolonel: maksimal 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun (dengan kemungkinan perpanjangan dua kali dua tahun melalui Keputusan Presiden jika dianggap masih diperlukan).
Dengan adanya perubahan-perubahan ini, kelompok yang menolak revisi UU TNI merasa bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang merugikan, sehingga mereka memutuskan untuk membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi guna diuji lebih lanjut. Kini, keputusan akhir berada di tangan MK, yang akan menentukan apakah revisi UU TNI tersebut sah secara konstitusional atau perlu direvisi kembali.